Hukuman Mati di China

Di Indonesia banyak koruptor dituntut lebih ringan daripada maling ayam

Hukuman Mati di China

Di Indonesia koruptor dituntut 3 tahun penjara, sementara tersangka pencuri sandal jepit dituntut 5 tahun penjara.

Koruptor dan Pengedar Narkoba tidak ada tempat di China

Di Indonesia tersangka koruptor pura-pura sakit, maling ayam digebukin sampai bonyok, tapi berjiwa besar mau menjalani persidangan

Death Penalty in China

Dari pada repot tikus koruptor mending dihajar aja sampai mati sama orang sekampung terus cemplungin ke septic tank

Hukuman untuk koruptor di Indonesia

Room Service Penalty, sekelas hotel berbintang, TV plasma, alat kebugaran dan mobil mewah plus sopir terparkir di halaman LP

Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi BLBI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi BLBI. Tampilkan semua postingan

Kasus Korupsi BLBI

Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.
Bank Ficorinvest: mantan presdir Ficorinvest, Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Agustus 2003. Saat ini masih bebas karena mengajukan kasasi.
Bank Umum Servitia: dirut Servitia, David Nusa Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh MA pada tanggal 23 Juli 2003, sempat melarikan diri ke AS namun tertangkap di sana.
Bank Harapan Sentosa: Hendra Rahardja dihukum seumur hidup, namun melarikan diri ke Australia dan meninggal di sana, Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian, divonis 20 tahun, namun juga melarikan diri ke Australia.
Bank Surya: Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan, dihukum seumur hidup, namun melarikan diri ke Singapura
Bank Modern: Samadikun Hartono, divonis 4 tahun, melarikan diri.
Bank Pelita: Agus Anwar, dalam proses pengadilan, namun sudah melarikan diri.
Bank Umum Nasional: Sjamsul Nursalim, penyidikan dihentikan.
Bank Asia Pacific (Aspac): Hendrawan Haryono, mantan wakil dirut Aspac divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bank Indonesia Raya (Bank Bira): Atang Latif, melarikan diri ke Singapura sebelum kasusnya disidangkan.
http://id.wikipedia.org