Jakarta – KIC : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2011 mendapatkan laporan transaksi mencurigakan terkait korupsi terhadap 294 nasabah di bank. Hampir 50% atau mencapai 148 orang tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Data PPATK selama 2011 terlapor PNS ada sebanyak hampir 50% atau 148 orang dari 294 terlapor. Sebanyak 67 terlapor berasal dari PNS daerah dan 86 terlapor dari PNS Pusat,” ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Berdasarkan data PPATK, Agus mengatakan sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut nominalnya di bawah Rp 1 miliar per transaksi. Sedangkan 70 kasus nominal Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dan nominal Rp 2 miliar sampai di bawah Rp 3 miliar ada 33 kasus.
“Untuk nominal Rp 3 miliar sampai di bawah Rp 4 miliar ada 13 kasus, nominal Rp 4 miliar sampai di bawah Rp 5 miliar ada 7 kasus dan Rp 5 miliar ke atas ada 60 kasus,” ungkapnya.
Dijelaskan Agus, yang digolongkan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa/nasabah. “Untuk kasus perkasus kita ditelusuri satu persatu kemana saja dana haram itu mengalirnya,” pungkasnya.
(Herdaru Purnomo/dru/hen/detiknews/foto: ppi-grips) www.koruptorindonesia.com
“Data PPATK selama 2011 terlapor PNS ada sebanyak hampir 50% atau 148 orang dari 294 terlapor. Sebanyak 67 terlapor berasal dari PNS daerah dan 86 terlapor dari PNS Pusat,” ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Berdasarkan data PPATK, Agus mengatakan sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut nominalnya di bawah Rp 1 miliar per transaksi. Sedangkan 70 kasus nominal Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dan nominal Rp 2 miliar sampai di bawah Rp 3 miliar ada 33 kasus.
“Untuk nominal Rp 3 miliar sampai di bawah Rp 4 miliar ada 13 kasus, nominal Rp 4 miliar sampai di bawah Rp 5 miliar ada 7 kasus dan Rp 5 miliar ke atas ada 60 kasus,” ungkapnya.
Dijelaskan Agus, yang digolongkan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa/nasabah. “Untuk kasus perkasus kita ditelusuri satu persatu kemana saja dana haram itu mengalirnya,” pungkasnya.
(Herdaru Purnomo/dru/hen/detiknews/foto: ppi-grips) www.koruptorindonesia.com