batavia.com - Singapura adalah negara tujuan dari para koruptor di Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri, karena memiliki beberapa nilai lebih. Menurut Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), anggota ASEAN ini secara geografis dekat dengan Indonesia, sehingga koruptor yang sudah melarikan diri ke Singapura masih bisa mengatur bisnisnya dari sana.
Tambahan lagi Pemerintah Singapura belum ada perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Indonesia sudah menawarkan kerjasama ekstradisi terhadap pelanggar hukum atau koruptor Indonesia kepada Pemerintah Singapura pada 2007, tapi belum ada penyelesaian hingga sekarang," ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/6).
Koruptor warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura, kata Emerson, juga tidak bisa dipaksa pulang ke Indonesia, karena aturan hukum di Singapura memungkinan bagi koruptor untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan di Singapura.
"Dalam 10 tahun terakhir, ada 45 koruptor kabur ke luar, 20 diantaranya ke Singapura. Koruptor yang berhasil dibawa pulang ke Indonesia, karena dibujuk untuk pulang secara baik-baik, bukan dipaksa pulang," katanya.
Emerson mencontohkan, Gayus Tambunan, tersangka pada kasus mafia pajak, berhasil dibawa pulang ke Indonesia, karena dibujuk untuk pulang secara baik-baik dari sana.
Saat ini dua warga negara Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri, salah satunya berada di Singapura, yaitu Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti.
Muhammad Nazaruddin diduga terkait pada kasus penyuapan terhadap Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga untuk proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang serta dugaan penyuapan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan, Nunun Nurbaeti adalah tersangka pada kasus pemberian cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR RI, pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, tahun 2004. O brn.
sbr : www.beritabatavia.com